a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sumatera Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Barat;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sumatera Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sumatera Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala /link https://bit.ly/Model_Permohonan_Silon_Parpol.
7. KPU Provinsi Sumatera Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 dapat menghubungi: