Saat didesak soal apakah dimungkinkan terjadi perubahan PKPU dari dari putusan MK RI kemarin. Dia tegaskan, Daerah hanyalah pelaksana, yang pasti Nota Dinas dari KPU RI jelas, yakni mempedomani putusan MK RI,”ujar Surya lagi.
Pada kesempatann itu, juga dijelaskan terkait syarat pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat:
PENGUMUMAN NOMOR : 21/PL.02.2-PU/13/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 248.186 (dua ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam) suara.