KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024

oleh

Sementara itu Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan yang membacakan tata tertib rapat pleno, menjelaskan bahwa saksi peserta.pemilu dapat menyampaikan keberatan bila menemukan perbedaan hasil rekapitulasi.

“Rekapitulasi perolehan suara akan dilakukan secara berurutan, dimulai dari rekapitulasi perolehan suara presiden dan wakil presiden, kemudian DPR RI, DPD RI terakhir DPRD Provinsi. Setelah ditetapkan, maka KPU berkewajiban mengumumkan keputusan Rapat pleno ini secara terbuka,” ungkap Hamdan.

Usai pembacaan tatib pleno, maka peserta menyepakati rapat ditunda hingga Senin pagi besok, untuk memulai rekapitulasi yang telah disampaikan KPU Kabupaten dan Kota. (Rel/Salih)

Menarik dibaca