Uniknya lagi, kata Adiak, dalam semua permohonan di MK, meskipun legal standing tidak terpenuhi, namun tidak satu juga argumen untuk menerobos, sehingga tidak ada yang memenangkan peradilan MK
“Kami sudah yakin sengketa di MK, maka dari awal kita sudah lakukan kerjaan secara rapi, yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota sebagai penyelenggara, dengan bukti semua gugatan batal demi hukum,” tambah Adiak lagi.
Untuk seluruh gugatan baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota, hanya kabupaten Solok yang sampai pada tahap pembuktian, namun tetap juga hasil keputusan KPU diputuskan tidak melanggar dan hasilnya memang tidak ada rekayasa.
Berdasarkan semua proses yang telah dilalui, KPU Sumbar akan berusaha jauh lebih baik pada pilkada 2024 mendatang, menuju lebih sempurna, dengan semua tahapan, sesuai aturan berlaku.
Dalam hal menyempurnakan pilkada 2024, termasuk rekrutmen penyelenggara di TPS, sehingga semua akan berjalan sesuai aturan.
Pada tahun 2021 juga telah dilakukan rapat kerja pada 9 dan 16 September, dimana merekomendasikan persiapan pendaftaran Sipol, tidak terdapat keanggotaan ganda, verifikasi faktual hanya parpol yang tidak memenuhi ambang batas, dan penunjukan penghubung atau LO dalam penggunaan Sipol, khususnya di kabupaten dan kota, serta silon dan sirekap.