Payakumbuh, SpiritSumbar.com – Berakhir sudah proses dan tahapan Pilkada Walikota/Wakil Wali Kota Payakumbuh. Hal ini diawali dengan ditolaknya gugatan Paslon Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri oleh Mahkamah Kostitusi (MK).
Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh,mengelar rapat pleno terbuka penetapan peraih suara terbanyak, yakni Paslon Riza Falepi-Erwin Yunas sebagai walikota dan wakil walikota Payakumbuh priode 2017-2022.
Penetapan pasangan terpilih tersebut berlangsung di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Payakumbuh, Rabu ( 5/3/2017) sore. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Muhammad Khadafi, didampingi semua komisioner.
Pasangan Calon (Paslon), Riza Falepi – Erwin Yunas dengan nomor urut dua itu berdasarkan keputusan KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2017.
Khadafi menyebutkan penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 yang menyatakan, permohonan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pilkada tidak dapat diterima.