Berkaitan dengan pengusiran tersebut, Kordiv Program, perencanaan dan data KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, tidak ada larangan untuk meliput pleno terbuka KPU, karena publik dan peserta harus tahu hasil pleno.
“Gak ada larangan terhadap wartawan untuk meliput tahapan pilkada. Termasuk pleno terbuka penetapan calon perseorangan. Tapi saya belum tahu apa alasan KPU Pasbar melakukan pengusiran terhadap wartawan, karena saya belum ada berkomuikasi dengan mereka,” ungkap Nova Indra, Rabu (22/7/2020).
Nova Indra juga mengatakan, kalau pleno tersebut memang harus mengikuti standar kesehatan covid-19, dengan memperhatikan jarak serta lainnya, dan KPU Pasbar harus memberi keterangan tersebut.
“Semua tahapan harus mengikuti standar kesehatan covid-19, dan itu harus diterangkan kepada siapa saja, agar tidak terjadi insiden atau salah penafsiran,” tegasnya lagi.
Ia juga menyayangkan apa yang terjadi, karena wartawan merupakan mitra kerja KPU. Semua tahapan dan sosialisasi untuk publik tentunya akan diinformasikan melalui media.