KPU Pasbar Usir Wartawan, Nova Indra: Pleno Terbuka KPU Boleh Diliput

oleh

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pada ayat keempat dinyatakan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum.

Wartawan mempunyai Hak Tolak. Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Apa yang dilakukan KPU Pasman Barat jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, masa dibiarkan saja peristiwa itu. Ada oknum yang menghalangi wartawan masuk menyaksikan pleno terbuka perekapan dukungan bakal calon perseorangan. Dimana letak profesionalnya,” tegas Junir



Ditambahkan Junir, pelanggaran tersebut mengakibatkan tidak adanya keterbukaan dari penyelenggara terhadap publik, tentu perlu diragukan hasilnya.

Menarik dibaca