Wartawan mempunyai Hak Tolak. Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Apa yang dilakukan KPU Pasman Barat jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, masa dibiarkan saja peristiwa itu. Ada oknum yang menghalangi wartawan masuk menyaksikan pleno terbuka perekapan dukungan bakal calon perseorangan. Dimana letak profesionalnya,” tegas Junir
Ditambahkan Junir, pelanggaran tersebut mengakibatkan tidak adanya keterbukaan dari penyelenggara terhadap publik, tentu perlu diragukan hasilnya.
Berkaitan dengan pengusiran tersebut, Kordiv Program, perencanaan dan data KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, tidak ada larangan untuk meliput pleno terbuka KPU, karena publik dan peserta harus tahu hasil pleno.
“Gak ada larangan terhadap wartawan untuk meliput tahapan pilkada. Termasuk pleno terbuka penetapan calon perseorangan. Tapi saya belum tahu apa alasan KPU Pasbar melakukan pengusiran terhadap wartawan, karena saya belum ada berkomuikasi dengan mereka,” ungkap Nova Indra, Rabu (22/7/2020).