KPU Pasbar Sampaikan Data  DPS Pilkada Serentak 2020

oleh

Sedangkan  Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempat startegis di TPS masing-masing wilayah Nagari dan dikantor Wali Nagari se Pasaman Barat.

Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk dapat mencermati serta mencek Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumukan, “apakah sudah terdaftar atau belum”.  Apabila belum terdaftar untuk dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami diposko pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pasaman Barat dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 s.d 28 September 2020.

“Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data awal, tentu butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Sedangkan jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan 9 s.d 16 Oktober 2020,” ujarnya. (By)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca