Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, jalan santai yang dilaksanakan merupakan langkah KPU untuk mendorong kesadaran masyarakat bahwa pemilu adalah salah satu instumen hak politik yang harus digunakan.
“KPU memiliki tugas memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa memberikan hak suara pada bilik suara adalah hal yang sakral, karena merupakan bentuk perpindahan kekuasaan dari rakyat kepada calon yang didukung. Mengikuti dengan memberikan suara pada pilkada ataupun pemilu, berarti masyarakat menggunakan haknya yang diatur oleh konstitusi,” ujarnya.
Ia mengatakan, beririgannya pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan pemilu legislatif 2019 disadari akan meningkatkan tensi politik. Sehingga, kata dia, KPU Kota Pariaman memastikan sangat penting profesionalitas pelaksanaan dengan pelayanan yang sama kepada seluruh peserta pemilu legislatif dan pilkada serentak. “Penyelenggara dalam hal ini KPU berkomitmen menyelenggarakan pilkada dengan profesional, melayani dengan adil. Namun masyarakat harus menjaga agar tensi politik tetap baik,” ulasnya.