KPU Padang, Verifikasi Pasangan Suami Isteri Calon Perseorangan

oleh

Spiritsumbar.com, Padang –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Senin (4/12/2017), mulai lakukan verifikasi administrasi (vermin) berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang 2018 atas nama Syamsuar Syam dan Misliza, di Rumah Pintar Pemilu (RPP).

“Kita melakukan pencocokan kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir serta alamat pendukung pada formulir B1.KWK perseorangan dengan lampiran fotocopy kartu tanda penduduk (KTP Elektronik/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Padang yang diserahkan Bapaslon pada 29 November lalu,” jelas Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang), Senin sore.

Jika tidak sesuai, terang Candra, maka bukti dukungan itu akan dicoret atau masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, terangnya, data yang ada di formulir B1.KWK, harus sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

“Kita juga akan mem-verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan serta dengan wilayah administrasi PPS. Kemudian, syarat usia dan status perkawinan pendukung, kemudian dugaan dukungan ganda untuk Bapaslon perseorangan,” tambah Chandra seputar penelitian yang dilakukan.

“Jika ada syarat dukungan yang berstatus TNI/Polri/ASN/penyelenggaraan pemilihan, dukungannya akan ditandai, diberi keterangan sesuai statusnya dan ditindaklanjuti ketika verifikasi faktual,” tambah Chandra.

Verifikasi administrasi ini akan berlangsung 2-8 Desember 2017. Berkas yang akan diverifikasi yang dianggap memenuhi syarat oleh KPU Padang, berjumlah 42.756 yang tersebar di 10 kecamatan se-Kota Padang.

Untuk melaksanakan tugas ini, ada 35 orang petugas dari KPU Kota Padang yang melakukan verifikasi administrasi yang langsung diawasi oleh 2 (dua) orang petugas dari pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Padang.

Sampai Senin (4/12/2017) pukul 16.00 WIB, telah selesai diverifikasi administrasi sebanyak 7 kecamatan, yaitu Padang Barat, Padang Timur, Koto Tangah, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Pauh.

Tersisa empat kecamatan lagi, yaitu kecamatan Kuranji, Nanggalo, Padang Selatan dan Padang Utara. [Media Center KPU Kota Padang]

Menarik dibaca