Adapun Syarat pindah memilih antara lain, KTP, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menunjukkannya kepada petugas bukti atau dokumen pendukung yang dapat menjadi bukti alasan pindah memilih ke TPS lain.
Mengingatkan Kembali, untuk Pilkada Padang Panjang ada 3 paslon yang akan berlaga menjadi pucuk pimpinan Padang Panjang, masing masing Edwin-Albert( nomor urut 1), Nasrul- Eri( nomor urut 2) dan Hendri Arnis- Allex( nomor urut 3). (yetti harni)