“ Yang jelas panelisnya dari perguruan tinggi, tentunya pakar yang menguasai apa kebutuhan kota Padang Panjang,” kata Masnaidi. Sama dengan debat sebelumnya, debat kedua terdiri dari 6 segmen, dapat disaksikan secara langsung melalui salah satu TV local di Sumbar, juga melalui kanal YouTube KPU Padang Panjang. Ke 6 segmen debat tersebut masing masing:
Pada segmen pertama, KPU akan melakukan pembukaan dan pembacaan tata tertib, dilanjutkan penyampaian visi misi dan program oleh masing masing Paalon.
Kemudian, di segmen kedua dan ketiga, para paslon akan memberikan pendalaman visi, misi, dan program, dengan dipandu oleh moderator.
Selanjutnya, di segmen keempat dan kelima, para paslon akan diberikan kesempatan untuk menjawab dan saling lempar pertanyaan yang dilayangkan oleh lawan debatnya.
Seluruh rangkaian debat akan ditutup di segmen keenam. Pada segmen ini, para paslon diberikan kesempatan untuk menyampaikan closing statement mereka.
Adanya masukan wartawan agar dalam satu segmen panelis bertindak sebagai pemantik debat dengan melempar pertanyaan yang tajam agar debat lebih greget, runcing dan menyala , tidak tawar seperti debat public pertama, tak disanggupi oleh Masnaidi. Jawab Masnaidi, pelaksanaan debat mengacu pada peraturan yang ada, dan itu berlaku secara nasional. “ Kalau polanya kita ganti bisa bisa debat dianggap tidak sah, dan itu ada daerah lain yang coba melenceng dari peraturan, debatnya dibatalkan,” jawab Masnaidi tanpa menyebut apa nama daerah dan apa bentuk pelanggarannya.