Dia juga minta kejelasan SOP debat dipertegas lagi. Dalam ketentuan dilarang bawa Alat Peraga Kampanye( APK), nyatanya ada pendukung yang membawa bendera.
Selanjutnya, tambah Benny, karena penyenggaraaan debat diserahkan kepada pihak ketiga ( Event Organizer) untuk koordinasi di lapangan ke EO atau ke KPU, ini juga kurang jelas paparnya. Dia juga menyebut, setelah acara debat usai paslon Wako/ wawako dan pendukungnya masih ada yang bertahan di lokasi untuk foto foto seraya meneriakan yel- yel kemenangan, ini bisa beresiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, papar Benny.
Senada dengan Benny, AKP Yaddy Purnama dari Polres Padang Padang ikut membenarkan paslon Wako/Wawako dan pendukung yang masih bertahan di lokasi setelah debat berakhir. Ini kata Yaddy berpeluang memicu kegaduhan. Kerentanan gangguan keamanan itu tidak saja sebelum dan saat acara berlangsung, namun juga setelah acara selesai.
“ Lihat saja pada acara acara pertandingan, ada kericuhan justru terjadi setelah pertandingan selesai.Jika paslon dan pendukung belum pulang kami dari apparat kepolisian juga belum berani pulang,” tambah Yaddy seraya berharap agar dalam rapat koordinasi menjelang debat terbuka kedua selain dapat menghadirkan EO juga hadirkan LO masing masing paslon agar segala peraturan apa yang boleh dan apa yang dilarang saat debat bisa disampaikan kepada masing masing tim.