KPU Padang: Aprianto Memenuhi Syarat Gantikan Nuzul Putra

oleh

Kemudian, ungkap Riki, surat dari DPC PDI Perjuangan Padang ke KPU juga menjelaskan, bahwa Aprianto juga tidak pernah melakukan pelanggaran AD/ART partai maupun mendapat sanksi lainnya. “Dari hasil pleno itu, maka Aprianto sudah memenuhi syarat untuk menjadi penganti antar waktu dan bertugas sebagai anggota DPRD Padang,” katanya.

Namun begitu, Riki menjelaskan, Nuzul Putra sebagai orang yang diberhentikan dari DPRD, melalui SK Gubernur Sumbar, saat ini sedang menempuh upaya hukum dan mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU. “Dalam balasan KPU ke DPRD nanti, juga akan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menempuh upaya hukum. Apakah itu akan menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan PAW itu domainnya DPRD. KPU hanya sebatas memberikan nama peraih suara terbanyak berikutnya sesuai dengan permintaan DPRD,” kata Riki.

S.Datuk

Menarik dibaca