Namun begitu, Riki menjelaskan, Nuzul Putra sebagai orang yang diberhentikan dari DPRD, melalui SK Gubernur Sumbar, saat ini sedang menempuh upaya hukum dan mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU. “Dalam balasan KPU ke DPRD nanti, juga akan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menempuh upaya hukum. Apakah itu akan menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan PAW itu domainnya DPRD. KPU hanya sebatas memberikan nama peraih suara terbanyak berikutnya sesuai dengan permintaan DPRD,” kata Riki.
S.Datuk