SpiritSumbar.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Padang dari Fraksi PDI perjuangan tampaknya tinggal menunggu hari. Pasalnya, KPU Padang sudah mempleno penetapan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Padang IV (kecamatan Padang Selatan dan Timur) dari PDI Perjuangan hasil pemilu legislatif 2014, Selasa (12/4/2016).
Koordinator Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra menyatakan pleno ini menyikapi surat DPRD Padang terkait PAW anggota DPRD Padang periode 2014-2019. PAW ini menindaklanjuti surat pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD yang diterbitkan Gubernur Sumbar melalui SK No. 171-317-2016 tanggal 18 Maret 2016.
“KPU sudah memplenokannya kemarin. Seluruh berkas-berkas surat pengajuan PAW ini, juga telah memenuhi syarat. Surat balasannya, kami rencanakan akan dikirim ke pimpinan DPRD Padang, Kamis (14/4/2016),” kata Riki.
Dijelaskan, peraih suara terbanyak kedua sesuai perolehan suara Pileg 2014 yaitu atas nama Aprianto. Data yang dimiliki KPU Padang ini, sama dengan catatan perolehan suara PDI Perjuangan sebagaimana tertulis dalam surat yang dikirim PDI P ke KPU.
Kemudian, ungkap Riki, surat dari DPC PDI Perjuangan Padang ke KPU juga menjelaskan, bahwa Aprianto juga tidak pernah melakukan pelanggaran AD/ART partai maupun mendapat sanksi lainnya. “Dari hasil pleno itu, maka Aprianto sudah memenuhi syarat untuk menjadi penganti antar waktu dan bertugas sebagai anggota DPRD Padang,” katanya.