MENTAWAI – KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kepulauan mentawai untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Bujai, Sabtu,(12/5/2023).
Turut Hadir dari Bawaslu , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Perwakilan Kodim 0319 Mentawai,perwakilan Polres Mentawai, sejumlah perwakilan Partai Politik.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman sekaligus memberikan sambutan, dilanjutkan dengan Rapat Pleno yang dibawakan langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi . Diawali dengan Pembacaan Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, Rekapitulasi DPS Model A-Rekap Kabupaten Mentawai dan Berita Acara, Rekap DPS Berdasarkan Kategori TPS dan Tabel Bantu pergerakan data.
Selanjutnya masukan dan tanggapan terhadap hasil rekap oleh Undangan, kemudian Penandatangan Berita Acara Pleno serta Penyerahan Berita Acara Pleno.
Dalam kata sambutannya,Ketua KPU Kepulauan Mentawai Eki Butman mengatakan, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terdiri dari Laki -laki berjumlah sebanyak 34.394 orang sedangkan perempuannya berjumlah 31.958 orang dengan total keseluruhan sebanyak 66.348 orang.
“Ini adalah jumlah dari 10 kecamatan dan 43 desa yang ada di kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk 367 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.
Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, dilanjutkan dengan foto bersama. (Sabarial)