Dalam Pasal 40 ayat (1) diterangkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Dalam Pemilu 2019 yang lalu, kata Asraf Daniel Andika, perolehan Partai Politik di Kota Solok adalah sebanyak 20 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 4 kursi partai politik atau gabungan partai politik.
Ditambahkannya pula, bahwa KPU Kota Solok telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih A-KWK yang dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus yang lalu dan akan diplenokan sebagai DPS pada tanggal 5 sampai 14 September 2020.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Bawaslu Kota Solok, Susi Kartiwati,SH mengatakan, Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan ditengah pandemik Covid-19.