Dalam Pemilu 2019 yang lalu, kata Asraf Daniel Andika, perolehan Partai Politik di Kota Solok adalah sebanyak 20 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 4 kursi partai politik atau gabungan partai politik.
Ditambahkannya pula, bahwa KPU Kota Solok telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih A-KWK yang dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus yang lalu dan akan diplenokan sebagai DPS pada tanggal 5 sampai 14 September 2020.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Bawaslu Kota Solok, Susi Kartiwati,SH mengatakan, Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan ditengah pandemik Covid-19.
Lantaran itu pelaksanaan Pilkada harus mengutamakan keselamatan, baik keselamatan kesehatan masyarakat maupun keselamatan demokrasi.
“Demokrasi dan kesehatan masyarakat itu dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Demokrasi jangan sampai mengorbankan kesehatan masyarakat dan begitu juga sebaliknya, kesehatan masyarakat jangan sampai mencidrei demokrasi,”ujar Susi Kartiwati. (eri).