Spiritsumbar.com,Solok– Jelang pendaftaran Pasangan Calon kepala daerah, KPU Kota Solok melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020 di Aula KPU Kota Solok, Rabu 26/8.
Ketua KPU Kota Solok Asraf Daniel Andika mengatakan, bahwa pihaknya memandang penting dilakukannya sosialisasi tahapan Pencalonan kepada insan pers agar Tahapan, Jadwal, Program Pilkada 2020 hingga hari-H pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya bahwa tahapan Pencalonan akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September, Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4 sampai 6 September, Penetapan Pasangan Calon 23 September dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020.
Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 Tahun 2016 bahwa, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 40 ayat (1) diterangkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.