KPU Kota Padang Komit, Serahkan Laporan Layanan Keterbukaan Informasi

oleh

Tanti Endang Lestari menilai komitmen KPU Padang ini akan disupport penuh oleh KI Sumatera Barat.

“Tujuan monitoring dan evaluasi badan publik termasuk ke KPU adalah memberikan masukan, KI Sumbar siap melakukan asistensi ke KPU Padang dan badan publik lainnya,” papar Tanti.

Penyerahan laporan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP adalah keharusan bagi badan publik. Laporan itu diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat 31 Maret 2021. (rilis)

Menarik dibaca