Bahkan performance pelayanan informasi publik, semua kantor KPU kota dan kabupaten cukup baik.
“Seperti di KPU Pesisir Selatan performance pelayanan sudah bagus, ketika masuk ke kantornya terasa bahwa informasi publik diminta masyarakat pasti dilayani cepat,”ujar Adrian.
Kendala justru adadi lembaga Panwaslu, dari beberapa kali KI Sumbar monev ke Panwaslu justru terkendala regulasi lanjutan.
“Terus terang Panwaslu sudah punya aturan terkait pelayanan informasi publik yakni Perbawaslu 1 tahun 2017, tapi sampai April ini soal surat keputusan penunjukan Kepala Unit Pelayanan Informasi Publik di Panwaslu belum dilakukan oleh PPID Bawaslu Sumbar,”ujar Adrian.
Tentunya ini penting karena pengawasan terbaik oleh Panwasku itu juga harus mendapatkan trust publik.
“Panwaslu mendapat kepercayaan publik dalam bekerja ya mestinya terapkan keterbukaan informasi publik apalagi sudah ada aturan di Bawaslu sendiri,”ujar Adrian.
Menurut Syamsu Rizal model pengawasan paling efesien menerapkan keterbukaan informasi publik.
Sedangkan Ketua Panwaslu Dharmasraya Lela Husni mengakui ada persoalan tindak lanjut untuk mengaplikasikan Perbawaslu 1 tahun 2017.
“Tapi tidak berarti Panwaslu tidak melakukan keterbukaan informasi, karena kami memahami bahwa mengawasi Pemilu bersama rakyat tidak bisa lepas dari keterbukaan informasi publik,”ujar Lela