Ketua KPUD Dharmaraya Maradis mengatakan KPUD Dharmasraya teleh menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasaraya, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 71.590 Suara atau 63,62 persw dari total suara sah. Penetapan ini didasarkan pada Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2020
Dan Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih ini dituangkan dalam lembar Berita Acara dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pasangan Calon Terpilih, Gabungan Partai Pengusul Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dan selanjutnya juga akan diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat. (*)
Tip & Trik