Karena dari KPID dia lebih menitik beratkan kepada media penyiaran seperti radio dan televisi. Menurut Eka, durasi iklan kampanye harus memenuhi ketentuan :Batas maksimal 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap peserta Pemilu/stasiun TV/hari. Kemudian batas maksimum 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap peserta Pemilu setiap stasiun radio/hari.
Tahapan kampanye terbagi 2 tahap.( 28 November 2023 – 10 Februari) 2024 Dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,penyebaran alat peraga kampanye pada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. Tahap kedua, 21 Januari hingga 10 Februari 2024 itu berupa Rapat Umum, iklan media massa cetak, iklan media massa elektronik dan media daring.( Yetti Harni)