KPU Agam Serahkan Laporan ke KI Sumbar

oleh

KI Sumbar sangat mengapresiasi  taat asasnya badan publik KPU Agam baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan KPU sendiri.

Sampai 15 Maret ini dari 19 KPU kota dan kabupaten di Sumbar, laporan layanan informasi diterima Komisi Informasi Sumbar baru enam laporan.

“Ada tiga belas lagi yang kita tunggu laporannya termasuk KPU Privinsi sampai batas waktu akhir Maret ini, setelah itu tentu kita laporkan kepada KPU Pusat terkait komitmen KPU di Sumbar terhadap PKPU 1 tahun 2015,”ujar Syamsu Rizal.(rel)

Menarik dibaca