KPID Sumbar Minta Pusat, Segera Revisi UU Penyiaran

oleh

“Penguatan kelembagaan ini penting, mengingat akan diberlakukan digitalisasi penyiaran yang sudah disahkan dalam UU Cipta Kerja dan PP No 46 Tahun 2021,” terang Jimmy.

“Hal ini, tentunya akan membuat tugas dan fungsi (Tusi) KPI akan semakin berat dengan Penyiaran Digital, dimana konten siaran akan semakin variatif serta chanel penyiaran semakin lebih banyak,” tambahnya.

Selain lobi penguatan ke pusat, ungkap Jimmy, KPID Sumatera Barat juga melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Ketua DPRD Sumatera Barat, dalam kaitan penguatan kelembagaan tersebut.

Selain itu, Jimmy juga mengungkapkan, usulan KPID Sumatera Barat utuk menjadikan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Karena, presiden telah menandatangani Keppres No 9 Tahun 2019 tentang Harsiarnas.

Harsiarnas adalah memperingati lahirnya lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia yang bernama Solosche Radio Vereeniging yang berdiri 1 April 1933.

Selain itu, KPID Sumatera Barat juga menjalin kerjasama dengan Universitas Tamansiswa dalam hal pelibatan mahasiswa perguruan tinggi tersebut dalam pengawasan penyiaran dan dukungan pemagangan mahasiswa di KPID.

Selain itu, juga telah melakukan koordinasi dengan Loka POM Dharmasraya berkaitan dengan pengawasan iklan obat dan makanan di media penyiaran yang jadi wilayah kerja Loka POM Dharmasraya. (*)

Menarik dibaca