KPID Sumbar Minta Pusat, Segera Revisi UU Penyiaran

oleh

Demokratisasi Penyiaran di Siaran Digital

Sementara, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumatera Barat, Jimmy Syah Putra Ginting mengungkapkan, siaran digital mengandung semangat demokratisasi penyiaran. Karena itu, penyiaran semestinya tetap mengedepankan keberagaman isi dan kepemilikan serta akses siaran yang merata.

“KPI beserta KPID yang mewakili publik sebagai lembaga khusus yang bertugas mengawasi konten siaran, harus memiliki kewenangan khusus memberikan sanksi, terhadap pelanggaran siaran yang putusannya bersifat final dan mengikat,” ungkap Jimmy.

Selain itu, Jimmy mengungkapkan, KPID Sumatera Barat meminta pemerintah tetap mempertahankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Tujuannya, agar tetap bisa mengakomodir kepentingan daerah di bidang penyiaran, sehingga berbagai potensi lokal dan keberagaman budaya lainnya selalu dapat tempat dalam industri penyiaran.

“Pengawasan terhadap media baru, perlu dipertegas lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan kontennya,” terang dia.

Tusi KPI Makin Berat

Jimmy mengatakan, mempercepat pembahasan dan penetapan revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan memperkuat kelembagaan KPI khususnya KPI Daerah sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan penyiaran di daerah, perlu didukung semua pihak.

Menarik dibaca