KPID Sumbar Minta Pusat, Segera Revisi UU Penyiaran

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar), minta pemerintah mempercepat Revisi UU Penyiaran. Revisi harus dipercepat karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang mengambil alih peran KPID dalam proses perizinan.

“KPID Sumatera Barat mendorong revisi UU Penyiaran dalam memperkuat peran KPI sebagai lembaga pengawasan di bidang penyiaran,” ungkap Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang pada wartawan saat jumpa pers tentang kinerja KPID semester I tahun 2021, Kamis (15/7/2021).

Pada ekspose itu, Afriendi didampingi sejumlah Komisioner KPID Sumatera Barat seperti, Yumi Ariyati (Wakil Ketua), Robert Cenedy (Korbid Pengawasan), Andres (Korbid PS2P), Jimmy Syah Putra Ginting (Anggota Bidang Kelembagaan) dan Adrian (Anggota Bidang Pengawasan).

Dorongan melakukan revisi UU Penyiaran ini, telah disampaikan ke presiden secara tertulis melalui Deputi 4 Kantor Staf Kepresidenan saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

“KPID Sumatera Barat melalui Bidang Kelembagaan, telah menyerahkan surat pada Presiden Jokowi yang dititipkan melalui Kantor Staf Presiden untuk mendorong percepatan Revisi UU Penyiaran,” ungkap Afriendi.

Menarik dibaca