Spiritsumbar.com, Padang – Keberadaan kantor ini sangat penting bagi KPID Sumbar. Sebagai lembaga independen, keberadaannya diamanatkan oleh Undang-undang. jadiJ harus punya kantor.
Hal itu disampaikan Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) , Irwan Prayitno usai meresmikan kantor, alat pemantauan isi siaran dan launching website Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat serta Pembukaan Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat, Rabu, 2 September 2020.
Menurut Irwan Prayitno, KPID ini ada sekretariat dan ada komisioner. Artinya, harus ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bekerja. “Mereka juga punya stakeholder yang banyak. Ada televisi dan radio yang ada di Sumbar. Termasuk perwakilan televisi nasional. Mereka perlu tempat untuk bertemu,” ujarnya.
Irwan Prayitno menegaskan untuk menerima pengaduan masyarakat, diperlukan tempat oleh KPID. “Makanya kehadiran kantor ini penting. Mudah-mudahan, walau pun belum begitu nyaman, lebih baik ada, daripada tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Dengan kondisi kantor KPID sekarang, Gubernur Irwan berharap KPID mampu memberikan pelayanan minimal kepada masyarakat. “Minimal dapat bekerja memenuhi amanat Undang-undang,” ujarnya.