KPID Sumbar Jatuhkan Sanksi pada 2 Lembaga Penyiaran

oleh

“Kami berharap lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan, sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat evaluasi”, katanya

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan teguran tertulis yang diberikan kepada SCTV Padang karena menayangkan film pendek berjudul “Aku adalah kamu, satu jiwa beda raga” dan “Dikampuang raso marantau” dimana menampilkan peristiwa kekerasan dan manusia atau bagian tubuh yang berdarah- darah.

Menurut dia tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) melanggar pasal 17 tentang program siaran bermuatan kekerasan yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.

Sementara itu untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 23 huruf (a) dan (b) tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan, dan pasal 55 ayat 1 tentang sensor.

Menarik dibaca