Menurut Mulyo memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebenarnya mudah. Sudah ada dikepala tenaga pemantau.
“Jika menurut pikiran kita salah atau tidak pantas maka sudah berpotensi melanggar karena prinsipnya P3SPS merujuk kepada nilai-nilai moralalitas dan norma sosial yang berlaku di masyarakat,” ungkap komisioner yang tercatat sebagai pengajar di Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat Jasman Rizal yang ikut mendampingi Bimtek tersebut mengapresiasi KPI pusat bisa memfasilitasi bimbingan teknis pemantauan ini.
Menurut Jasman, keberadaan KPID Sumbar sangat penting bagi Pemerintah Provinsi dalam mengawasi dan memberi sanksi pelanggaran konten siaran yang ada si lembaga penyiaran. Karena banyak juga pengaduang-pengaduan kepada kita terkait siaran TV dan radio.
Oleh karena itu Bimtek ini sangat perlu sekali, agar kualitas memantaunya meningkat, tenaga pemantau jadi ujung tombak KPID dalam menjalankan tugas pengawasan isi siaran televisi dan radio di Sumatera Barat, kata Jubir penanganan Covid-19 Sumbar itu.
Sementara Wakil Ketua KPID Sumatera Barat Yumi Ariyati yang didampingi Komisioner pengawasan isi siaran Ardian Yonas menyebut ada 10 orang tenaga pemantau yang dilakukan bimbingan teknis di KPI pusat.