DPRD Kota Padang Panjang Setujui LKPj Walikota Terkait Pelaksanaan APBD 2023 Dijadikan Perda Dengan Beberapa Catatan

oleh

Lalu, sesuai aturan tentang BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), RSUD berwenang membelanjakan sendiri pendapatannya untuk tujuan peningkatan kuantitas/kualitas layanan kesehatan publik. Karena itu, praktis sisa dana PAD di luar RSUD itulah yang dipakai oleh Pemko untuk kebutuhan di luar RSUD.

Untuk memacu peningkatan kontribusi PAD atas APBD Kota Padang Panjang, sekaligus perekonomian masyarakat kota ini ke depan, masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kepada Pj.Walikota Sony dengan unit kerja terkaitnya, antara lain;

1. Lakukan upaya ekstensifikasi, pelajari peluang sumber PAD lain sesuai potensi yang dimiliki Kota Padang Panjang, seperti;

  •    Pengelolaan oleh pihak ketiga terhadap sebagian asset daerah yang kurang terkelola  oleh pihak Pemko.
  •    Penguatan Padang Panjang sebagai kota pelajar, agar lebih banyak pelajar dari luar daerah sekolah/kuliah di kota ini, sehingga akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel, pengunjung RM/Restoran, jasa parkir kendaraan, dll
  •    Upaya lain menarik keramaian pengunjung kota dengan memamfaatkan potensi Kota Padang Panjang sebagai salah satu kota iven seni budaya, olahraga dan lainnya.
  •    Hadirkan Mall Layanan Public di Lantai-3 bangunan bertingkat Pasar Pusat sebagai bagian dari upaya meramaikan Pasar Pusat.
  •    Realisasikan dengan baik rencana pemindahan Pasar Kuliner ke dekat Pasar Pusat

2. Optimalisasi usaha intensifikasi, yakni pemungutan dan pengawasan terhadap obyek-obyek PAD yang sudah ada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca