SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Jasa Rahaja Perwakilan Solok memberikan santuan kepada pihak keluarga korban yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Lintas Sumatera KM 8 Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat yang terjadi pada Selasa (18/01/2022) lalu.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap yang didampingi Pejabat Jasa Rahaja Perwakilan Kabupaten Dharmasraya Rosidi, Kamis (20/01/2022) di kantornya mengatakan semua korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Seluruh korban yang dirawat di RSUD Dharmasraya sudah kita buatkan Surat Jaminan ke Rumah Sakit. Tujuan surat tersebut adalah biaya perawatan maksimal Rp 20 juta nantinya ditagihkan oleh pihak rumah sakit ke Jasa Raharja bukan ke korban. Sehingga korban yang sedang tertimpa musibah kecelakaan tidak mengeluarkan biaya selama perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Sedangkan santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris yang berdomisili di Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Kepastian Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Dharmasraya. Dengan sigap melakukan olah TKP mengidentifikasi para korban kecelakaan.
“Kami mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut. Sebagai Informasi bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunya di kantor Samsat oleh pemilik kendaraan tersebut, ” ujarnya.
Sekedar mengingat, peristiwa kecelakan beruntun mengakibatkan mengakibatkan 2 orang tewas, 4 orang luka berat dan 5 orang luka ringan. Kecelakan lalu lintas beruntun yang terjadi, di jalan lintas sumatera km 8 sialang Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada hari Selasa Sore (18/01/2022) lalu. (Eko)