Novrianto yang biasa disapa Ucok itu menyebutkan, ajudan tidak pantas melakukan tindak tersebut karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.
“Tidak ada haknya ajudan menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Ini dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers,” kata Novrianto.
Ditambahkan Novrianto, dia bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah mendapat “ancaman” ajudan akan men-cut pertanyaan, namun hal tersebut tetap ditanyakan, karena berkaitan dengan hak angket atau interplasi anggota DPRD Sumbar.
Ketika ditanyakan pada Mahyeldi, dengan ringan gubernur Sumbar tersebut menunggu waktunya.
“Kita tunggu saja nanti, sudah ya,” jawab Mahyeldi Sambil berlalu.
Kelakuan ajudan tersebut bukan hanya membuat gusar ketua FWP-SB, wartawan senior lainnya juga merasa tersinggung, karena ini tugas jurnalis, yang harus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan sebuah peristiwa.
Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk ajudan gubernur, tapi pada semua pihak, kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku.