Kompetisi Kompetensi Kepala SMA/SMK

oleh

Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon kepala sekolah dengan sekolah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara sekolah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah dan dewan pendidikan.

Dari data yang diperoleh, sampai saat ini masih banyak kepala sekolah kita yang belum melewati seleksi calon kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, sehingga mereka belum memiliki NUKS (nomor unik kepala sekolah).

Untuk menyikapinya, saat ini sudah ada beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang melakukan kerjasama melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) Sumatera Barat untuk melaksanakan kegiatan seleksi akademik calon kepala sekolah serta pendidikan dan latihan dibawah koordinasi lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) Indonesia, karena LPMP Sumatera Barat memiliki tenaga Asesor dan Master Trainer untuk melakukan semua itu.

Menarik dibaca