Dari data yang diperoleh, sampai saat ini masih banyak kepala sekolah kita yang belum melewati seleksi calon kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, sehingga mereka belum memiliki NUKS (nomor unik kepala sekolah).
Untuk menyikapinya, saat ini sudah ada beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang melakukan kerjasama melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) Sumatera Barat untuk melaksanakan kegiatan seleksi akademik calon kepala sekolah serta pendidikan dan latihan dibawah koordinasi lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) Indonesia, karena LPMP Sumatera Barat memiliki tenaga Asesor dan Master Trainer untuk melakukan semua itu.
Apabila calon kepala sekolah yang berada di Kabupaten/Kota saat ini tidak segera dipersiapkan untuk menghadapi perubahan pemindahan pengelolaan SMA/SMK ke tingkat Propinsi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sudah tentu pada tahun 2017 nanti bisa saja pada sebuah Kabupaten/Kota ada calon kepala sekolah SMA/SMK yang berasal dari daerah lain. Karena tidak ada calon kepala sekolah dari daerahnya yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.
Sedih juga kita rasanya nanti jika hal itu terjadi, tentu kita tentu akan menjadi tamu di negeri sendiri. Untuk itu lakukanlah persiapan sedini mungkin bagi Kabupaten/Kota dalam hal penyiapan calon kepala sekolahnya. Karena tanda-tanda zaman untuk terjadinya perubahan sistem pengelolaan pendidikan khususnya jenjang SMA dan SMK sudah datang.