Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan (on the job learning) dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) bulan. Pendidikan dan pelatihan memberikan pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi seorang calon kepala sekolah. Semua tahap tersebut harus diikuti dengan baik oleh seorang calon kepala sekolah.Calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat kepala sekolah oleh lembaga penyelenggara, barulah setelah itu diangkat menjadi kepala sekolah oleh Propinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon kepala sekolah dengan sekolah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara sekolah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah dan dewan pendidikan.