Dalam kesempatan itu, Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena pengelolaan dana Covid-19 di daerah dan dana desa di masa Pandemi saat ini.
“Pengelolaan dana Covid dan dana desa belum apa-apa sudah masuk ranah hukum karena ada laporan. Padahal, di pusat sudah ada komitmen antara Kemenkeu dan APH, khusus berkaitan dengan dana Covid tidak langsung masuk ranah hukum,” katanya.
Di samping itu, Ajiep Padindang juga mempertanyakan bagaimana sikap BPKP terhadap rencana kebijakan dari Kemenkeu yang akan mengeluarkan PMK tentang penggunaan dana SiLPA yang belum selesai pada tahun 2020.
“Karena hampir di seluruh Indonesia penggunaan anggaran belum efektif, termasuk DAK. Untuk mengerjakan anggaran itu paling tidak sampai bulan Maret 2021. Karena itu perlu didukung rencana Kemenkeu mengeluarkan PMK yang berisi diskresi penggunaan dana SiLPA hingga tahun berikutnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali Muhammad Masykur menyampaikan peran BPKP, khususnya di Provinsi Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari PEN.
Ia mengatakan, BPKP menjalin sinergi pengawasan lintas sektoral melalui monitoring program prioritas (PP) peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan, pemantauan atas pelaksanaan program prioritas peningkatan nilai tambah investasi di sektor riil dan industrialisasi, serta pemantauan lintas sektoral terkait perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi. (*)