Karena itu, Komite IV DPD RI menekankan, terlepas dari capaian opini WTP (100%) yang harus terus dipertahankan, kami berharap agar kualitas pengelolaan keuangan daerah agar dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kualitas pengelolaan keuangan daerah sangat penting agar output dan outcome anggaran dan kegiatan dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Chasytha A. Kathmandu menambahkan, bahwa perolehan opini WTP bukanlah akhir dari pencapaian, tetapi justru menjadi awal untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Masih terdapat isu bahwa suatu entitas memperoleh WTP tapi masih ada korupsi, juga masih banyak temuan permasalahan. Apalagi jika dihubungkan dengan output maupun outcome pengelolaan anggaran dan kesejahteraan rakyat, masih perlu ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bagaimana BPK melakukan pemeriksaan terhadap Dana Keistimewaan, apakah ada special treatment atau waktu khusus untuk melihat proses dari pengajuan dana kesitimwaan dan realisasinya di lapangan karena berbeda dengan TKDD.Terkait dengan rekomendasi BPK, Chasytha memberi contoh di Provinsi Jateng terdapat temuan terhadap Bank BUMD yang belum ditindaklanjuti atau ngambang sekitar 7 tahun dan masih ada belum bisa diselesaikan.