Komite IV DPD RI dan OJK Kerjasama Pengawasan Relaksasi Kredit

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) gelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (11/5/2020).

Pembahasan difokuskan pada implementasi atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19).

Dalam pengantarnya, Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana M.Si (Anggota DPD RI Provinsi Jambi) menjelaskan bahwa Raker bertujuan untuk memahami bagaimana peran OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan dan stimulus perekonomian di masa pandemi COVID-19.

Pada dasarnya, Komite IV DPD RI mendukung upaya yang telah dilakukan OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan untuk stimulus perekonomian dalam rangka menjaga fundamental sektor riil khususnya bagi sektor terdampak dan UMKM melalui kebijakan restrukturisasi kredit dan juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM.

Menarik dibaca