Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) gelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (11/5/2020).
Pembahasan difokuskan pada implementasi atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19).
Dalam pengantarnya, Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana M.Si (Anggota DPD RI Provinsi Jambi) menjelaskan bahwa Raker bertujuan untuk memahami bagaimana peran OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan dan stimulus perekonomian di masa pandemi COVID-19.
Pada dasarnya, Komite IV DPD RI mendukung upaya yang telah dilakukan OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan untuk stimulus perekonomian dalam rangka menjaga fundamental sektor riil khususnya bagi sektor terdampak dan UMKM melalui kebijakan restrukturisasi kredit dan juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM.
Dalam mendukung kebijakan tersebut agar dapat terealisasi dengan baik di lapangan, Komite IV DPD RI mendorong OJK agar implementasi kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Raker tersebut juga menyepakati bahwa Komite IV DPD RI dan OJK akan bermitra dalam melakukan monitoring di lapangan atas implementasi POJK Stimulus Dampak COVID-19, dan bekerjasama melakukan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang diterbitkan OJK terkait dengan relaksasi kredit/pembiayaan baik di sektor perbankan maupun non-bank.