Dalam kesempatan itu, anggota Komite IV lainnya, Ajiep Padindang menyoroti salah satu RUU yakni RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya undang-undang yang ada saat ini belum secara komprehensif mencakup ketentuan pajak di daerah.
Artikel Lainnya
“Ini akan menjadi paying bagi seluruh peraturan pajak daerah apakah itu pajak kendaraan bermotor, property, pajak bumi dan bangunan, seluruh ketentuan umum tentang pajak daerah, termasuk pembagiannya dengan pusat” ujar senator asal Sulawesi Selatan ini.
Senada dengan Ajiep, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan perlunya sinkronisasi pembagian pajak antara pusat dan daerah, karena pajak berkaitan langsung dengan masyarakat. “Saya contohkan untuk di pembelian property dikenakan PPh 5% dan PPN 10%, belum untuk nilai tertentu dikenakan lagi PPNPB, semuanya untuk pusat sedangkan daerah hanya dapat dari BPHT saja, ini perlu pemahaman bersama,” ujar senator asal Kalimantan Barat ini. (Rel)