Baca : Pulang dari Jatim, Santri Alfatah Temboro Dititip di BBI Padang Panjang
Dari beberapa hasil telaah atas pandangan tersebut yaitu, RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan berusaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dimana RUU ini hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha.
Sebelumnya : RUU Cipta Kerja Kekalkan Liberalisasi TKA di Indonesia
Selanjutnya : RUU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah