Baca : Bermasalah, Komite III DPD RI Minta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja, juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan mengingat norma tentang pelanggaran dan/atau sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut beberapa diantaranya tidak direvisi dan/atau dicabut.
Baca : Pulang dari Jatim, Santri Alfatah Temboro Dititip di BBI Padang Panjang
Dari beberapa hasil telaah atas pandangan tersebut yaitu, RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan berusaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dimana RUU ini hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha.
Sebelumnya : RUU Cipta Kerja Kekalkan Liberalisasi TKA di Indonesia
Selanjutnya : RUU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah