Menkes Terawan juga telah membuat kemudahan agar lebih banyak RS di daerah dengan memberikan kemudahan perizinan dan regulasi pendirian rumah sakit tipe A di daerah. “Memang di Jabar yang seperti RS Hasan Sadikin hanya satu yang milik Pemerintah, tetapi silakan bagi swasta yang ingin mendirikan kita fasilitasi kemudahan izin supaya investor swasta tertarik,” ujarnya.
Regulasi yang dimaksud adalah Permenkes 03/2020 tentang tentang Klasifikasi dan Perizinan RS yang bertujuan mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan mendorong pemerataan SDM Kesehatan
Sejalan dengan hal tersebut, Menkes juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Komite III DPD RI dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kemkes termasuk Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) bersama Organisasi Kemasyarakatan. “Nanti silakan Anggota DPD RI yang mau membantu Kemkes kita sudah siapkan alokasi untuk penguatan promosi Germas, ada brosur dan barang-barang lainnya,” ucapnya. (Salih/Rel)