Hal penting juga terkait dengan ini adalah perlu segera ditetapkan daerah-daerah yang masuk dalam kategori merah, kuning, dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya.
Terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun dan Rp 110 triliun bagi anggaran perlindungan sosial. Komite III yang membidangi kesehatan dan perlindungan sosial dorongan kepada pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yg juga diamanatkan oleh Perppu ini (berupa Perpres).
Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi pemerintah menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara.
Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat.