Sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti.
Begitu juga, informasi terkait penanganan pandemi Covid-19 yg tidak optimal. Pemda dan masyarakat membutuhkan pengetahuan yang jelas dan benar dari 1 sumber informasi yg ditunjuk agar semua tidak lagi termakan informasi² yang sangat terbuka saat ini melalui media sosial yg terkadang ada yg tidak benar dan menyesatkan.
Terkait kebijakan pembatasan jarak sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (phyisical distancing), diperlukan ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin. Kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU 6/2018).
Hal penting juga terkait dengan ini adalah perlu segera ditetapkan daerah-daerah yang masuk dalam kategori merah, kuning, dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya.
Terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun dan Rp 110 triliun bagi anggaran perlindungan sosial. Komite III yang membidangi kesehatan dan perlindungan sosial dorongan kepada pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yg juga diamanatkan oleh Perppu ini (berupa Perpres).