Apalagi, PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Namun dalam hal ini Pemerintah Pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggungjawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada Pemerintah Daerah.
Sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti.
Begitu juga, informasi terkait penanganan pandemi Covid-19 yg tidak optimal. Pemda dan masyarakat membutuhkan pengetahuan yang jelas dan benar dari 1 sumber informasi yg ditunjuk agar semua tidak lagi termakan informasi² yang sangat terbuka saat ini melalui media sosial yg terkadang ada yg tidak benar dan menyesatkan.
Terkait kebijakan pembatasan jarak sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (phyisical distancing), diperlukan ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin. Kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU 6/2018).