Selanjutnya, sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan Covid-19, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Untuk segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap, kepada semua rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Merekajuga meminta pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pmerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas. Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya.
Apalagi, PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Namun dalam hal ini Pemerintah Pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggungjawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada Pemerintah Daerah.