Namun mereka melihat, ada beberapa catatan kritis. Terutama upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia. Menurut mereka, pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan Covid-19, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Untuk segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap, kepada semua rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Merekajuga meminta pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pmerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas. Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya.