Lebih lanjut Mensos menerangkan apabila ada tambahan penerima data selain DTKS, perangkat daerah dapat menambah agar masuk dalam penyaluran tahap berikutnya. “Silakan daerah menambah dengan nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan jika ada kesalahan di kami akan koreksi,” pungkasnya.
Pada tahun 2020, APBN telah mengalokasikan sebesar 110 trilyun rupiah untuk jaring pengaman sosial dalam penanganan Covid-19 yang terbagi dalam program reguler untuk Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, serta program khusus untuk Bansos Sembako di wilayah Jabodetabek dan Bansos Tunai di luar Jabodetabek. (Salih/rel)