Komite III DPD RI Desak Pemerintah Tetapkan Status Penyelenggaraan Ibadah Haji

oleh

Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini Kementerian Agama RI masih melakukan penundaan pembayaran kontrak-kontrak dengan para pihak penyedia barang dan jasa untuk layanan jemaah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Belum lagi diperlukan strerilisasi terhadap asrama haji yang kini telah digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk sterilisasi asrama haji itu,” papar Rakhman yang menjabat periode keduanya di DPD.

Sebagaimana diketahui pemerintah Singapura pada tanggal 15 Mei lalu telah menetapkan sikap menunda keberangkatan delegasi calon hajinya untuk tahun 2020 ini dan otomatis dijadikan delegasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain sikap tegas untuk menetapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, ketegasan pemerintah juga diperlukan jika status penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan maka seluruh jamaah haji tahun ini otomatis menjadi calon jamaah haji pada tahun 2021 dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang telah dilakukan oleh jemaaah dikembalikan.

Berkenaan dengan penyelenggaraan haji tahun ini, sebelumnya Kementerian Agama telah menginformasikan bahwa telah menyiapkan skenario terkait dengan apakah penyelenggaraan haji tahun ini akan dilaksanakan atau dibatalkan.

Menarik dibaca