Komite III DPD RI Desak Pemerintah Tetapkan Status Penyelenggaraan Ibadah Haji

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah agar segera menetapkan status penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini. Kepastian pemerintah sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya calon jamaah haji tahun 2020 ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Rakhman, Wakil Ketua Komite III DPD RI di Jakarta (17/5/2020).

Rakhman menambahkan bahwa pemerintah dapat menjadikan landasan pandemik Covid-19 yang masih belum menunjukan kepastian kapan akan berakhir dalam menyatakan status penyelenggaraan ibadah haji.

“Apalagi mayoritas calon Jemaah haji merupakan masyarakat dengan usia 50 tahun keatas, ujarnya dimana usia tersebut dinyatakan paling rentan terhadap bahaya penularan Covid-19. Keselamatan jiwa calon jamaah haji harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” tambah Senator muda asal Kalimantan Tengah ini.

Dari sisi persiapan penyelenggaraan juga pemerintah akan mengalami kesulitan, mengingat menurut jadwal pemberangkatan kloter pertama akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni 2020.



Dapat dibayangkan bagaimana pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan kerjasama berbagai macam pihak dan membutuhkan persiapan yang matang nantinya dilakukan dalam waktu yang sempit dan persiapan yang tidak maksimal.

Menarik dibaca