Kedua, memastikan pemenuhan ketersediaan farmasi dan obat bagi penanganan Covid-19 pada seluruh fasilitas kesehatan di daerah melalui kemudahan dan percepatan prosedur permohonan ketersediaan farmasi dan obat.
Ketiga,meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong percepatan terbitnya regulasi oleh pemerintah di daerah berupa peraturan daerah untuk penguatan penegakan hukum penanganan covid-19 serta mendorong pemerintah daerah melakukan optimalisasi penggunaan anggaran bersumber dari APBN bagi pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas layanan kesehatan penanganan Covid-19.
Keempat, memastikan kesiapan dan kesiagaan fasilitas kesehatan dalam memberi dukungan kemudahan akses layanan kesehatan bagi satuan pendidikan dan/atau pesantren yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 agar terjamin kesehatan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Kelima, melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Pemerintah Daerah dan organisasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan terkait pandemi Covid-19