Dalam rapat kerja disepakati hal-hal yang akan dilaksanakan Kementerian PPPA diantaranya:
Pertama, memperluas dan meningkatkan cakupan desa dan kelurahan secara masif dalam gerakan PATBM, sebagai upaya untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pandemi Covid -19 di Indonesia.
Kedua, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 5 provinsi dan 421 kabupaten/kota yang belum terbentuk dengan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian lainnya.
Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan 5 Kementerian terkait. Termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Pemerintah Daerah dalam sinergitas program dan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Agar implementasi program dan kebijakan tersebut di daerah berjalan terpadu dan terarah.
Secara khusus koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, dilakukan dalam rangka optimalisasi dan integrasi Program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak dengan program sejenis yang telah dilaksanakan sebelumnya
Kelima, melakukan sinergi, kerjasama dan pelibatan Komite III DPD RI dalam implementasi program dan kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di daerah.