Komite III DPD RI Apresiasi KEMENPPPA RI Lindungi Anak di Masa Pandemi Covid-19

oleh

“Para aktivis melakukan deteksi dini bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang menjadi korban positif Covid-19 maupun orangtua yang positif Covid-19 yang mengakibatkan anak harus mendapatkan pengasuhan alternatif segera sehingga harus merujuk dengan cepat ke layanan terdekat seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) sehingga hak-haknya dapat terpenuhi,” ucapnya.

Dalam rapat kerja disepakati hal-hal yang akan dilaksanakan Kementerian PPPA diantaranya:

Pertama, memperluas dan meningkatkan cakupan desa dan kelurahan secara masif dalam gerakan PATBM, sebagai upaya untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pandemi Covid -19 di Indonesia.

Kedua, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 5 provinsi dan 421 kabupaten/kota yang belum terbentuk dengan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian lainnya.

Menarik dibaca