Komite II DPD RI Usulkan RUU Perubahan Tentang Minerba

oleh

Selain itu, Komite II DPD RI juga memandang perlunya keterlibatan pengusaha kecil dalam usaha pengolahan dan pemurnian minerba. Dimana DPD RI menilai bahwa pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian minerba selama ini hanya menguntungkan kelompok usaha besar, maka pengolahan dan pemurnian mineral di daerah harusnya melibatkan BUMDes, UMKM, dan juga Koperasi. “DPD RI menilai bahwa dengan melibatkan koperasi, UMKM dan BUMDes setempat akan dapat meningkatkan perekonomian wilayah setempat,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pasal 172 A ayat (1) RUU Minerba permohonan perpanjagan Izin Usaha Pertambangan operasi produk dilakukan paling cepat empat tahun dan paling lambat satu tahun sebelum masa kontrak habis.

Lalu pasal 172 A ayat (2) RUU Minerba menjelaskan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun. DPD RI menilai aturan ini terkesan memudahkan pemegang Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk untuk melakukan perpanjangan.

Menarik dibaca